Sabtu, 29 November 2014

Contoh Kasus Cyber Crime Dan Penyelesaiannya



Pengertian Cybercrime

 Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime
 Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerahbiru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan : 

a.       Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi computer
b.      Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c.       Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer. 

Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan 
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

1.      Denial of Service Attack 
. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi

2.      Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak -pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

3.      Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan  pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

Jenis-jenis Cybercrime

 A. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
 : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

2.      Illegal Contents
 : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah  pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3.      Data Forgery
 : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4.      Cyber Espionage
 : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5.      Cyber Sabotage and Extortion
 : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu  program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6.      Offense against Intellectual Property
 : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah  peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7.      Infringements of Privacy
 : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8.      Cracking
 Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan  pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang  bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9.      Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

B. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif .

1.      Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
 : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

2.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
: dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut. 

Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

1.      Cybercrime yang menyerang individu
: kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

2.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
 : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

3.      Cybercrime yang menyerang pemerintah
 : kejahatan yang dilakukan dengan  pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system  pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara. 

 Sumber : http://www.academia.edu

Sabtu, 01 November 2014

Syarat - Syarat Menulis Surat Lamaran Kerja

Syarat-Syarat dalam menulis surat lamaran kerja:

  1. Bahasa Penulisan : Gunakan bahasa penulisan yang baik dan benar usahakan sesuai dengan EYD, gunakan juga bahasa-bahasa yang lebih sopan dan santun karena hal itu akan menjadi nilai positif tersendiri bagi anda.
  2. Persyarata dari Instansi atau Lembaga : Lengkapi semua persyaratan yang diminta oleh perusahaan, jangan sampai anda remehkan hal ini. Jika sampai anda remehkan maka jangan harap surat lamaran anda akan ditindak lanjuti.
  3. Kemampuan Anda : Tunjukkan kemampuan anda, jelaskan bahwa anda berkompeten dibidang ini atau itu, kalau perlu tunjukkan portofolio yang pernah anda buat, namun perlu anda ingat juga jangan terkesan terlalu menyombongkan kemampuan anda, siapa tau hal tersebut malah akan menjadi boomerang bagi anda.
  4. Cara Menulis, di ketik komputer atau tulis tangan? Terkadang seseorang lebih memilih mengirim surat lamaran kerja yang telah diketik dengan komputer kemudian dicetak, namun saya sarankan tulislah dengan tangan anda sendiri serapih mungkin, percayalah. Karena banyak yang bilang perusahaan bisa melihat kepribadian seseorang hanya dari tulisan tangannya saja.

Contoh surat lamaran kerja di sekolah/pendidikan.


Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada  Yth.
Kepala SMK Pancasila Jatisrono
Ngrandu Gunung Sari
Jatisrono

Dengan hormat,
Berdasarkan informasi adanya lowongan guru BK di SMK Pancasila Jatisrono, maka bersamaan dengan ini saya mengajukan lamaran sebagai Guru BK.
Saya Hariyanto, laki-laki usia 24 tahun telah menyelesaikan pendidikan dengan jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan di Universitas Negeri Yogyakarta tanggal 28 April 2011 dengan IPK 3,51. Saya sangat menyukai bidang bimbingan dan konseling serta memahami proses konseling khususnya konseling remaja. Saya mempunyai pengalaman mengajar di SMK Negeri 4 Klaten selama tiga bulan. Saat ini saya sebagai pengelola utama web http://belajarpsikologi.com yang berisi tentang ilmu Bimbingan Konseling dan Psikologi.
Semoga saya dapat mengembangkan minat, bakat dan kompetensi diri saya di bidang Bimbingan Konseling serta dapat memberikan kontribusi di SMK Pancasila Jatisrono. Atas perhatian yang telah diberikan, saya mengucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Hariyanto, S.Pd